KLATEN- Masih terjadi penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Klaten pada hari ini, Rabu (29/07). Tercatat sebanyak tujuh warga Klaten terpapar Covid-19 dan mereka diketahui pernah kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebelumnya.
Bersamaan dengan penambahan kasus tersebut, terdapat satu pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Klaten, Cahyono Widodo menyebutkan bahwa jumlah pasien positif Covid-19 secara kumulatif di Klaten mencapai 133 orang. Rinciannya sebanyak 54 orang menjalani perawatan di rumah sakit, 72 orang sembuh, dan 7 orang meninggal dunia.
“Saat ini terdapat satu pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh, serta ada penambahan tujuh orang terkonfirmasi positif Covid-19. Pasien sembuh berasal dari Juwiring. Sedangkan pasien terkonfirmasi positif baru berasal dari Trucuk, Klaten Selatan dan Jogonalan” jelas Cahyono.
Informasi yang diperoleh, lima pasien dari Kecamatan Trucuk diduga terpapar dari kasus terkonfirmasi sebelumnya. Adapun identitasnya berjenis kelamin laki-laki berinsial AR (31), D (40), G (63), SH (37) dan berjenis kelamin perempuan berinsial W (56). Saat ini W dirawat di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten, AR dan D di RSU Islam Klaten, serta pasien G dan SH dirawat di RSD Bagas Waras Klaten.
Pasien positif selanjutnya adalah perempuan berinsial SL (23) dari Jogonalan. SL merupakan kontak erat dari pasien covid-19 sebelumnya. Kini pasien dirawat di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten. Kemudian pasien laki-laki berinsial HS (35) dari Klaten Selatan yang merupakan kontak erat kasus sebelumnya. Saat ini HS dirawat di RSJD Soedjarwadi Klaten.
Cahyono menjelaskan, untuk pasien sembuh perempuan berinisial SP (34) dari Juwiring. Sebelumnya pasien telah dirawat di RSUD Bung Karno Surakarta sejak tanggal 20 Juli 2020.
“Dengan evaluasi pengobatan dengan pemeriksaan spesimen menunjukkan hasil negatif, pasien dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang. Meskipun sudah diperbolehkan pulang, pasien diminta untuk melakukan isolasi mandiri minimal 7 hari” pungkas Cahyono