News Details

DINKES ADAKAN PELATIHAN PEMULASARAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH INFEKSIUS

KLATEN- Penanganan kasus Jenazah infeksius dan Covid-19 harus memiliki protokol yang khusus agar tidak terjadi penularan. Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten adakan Pelatihan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Infeksius bagi relawan, perwakilan masyarakat, puskesmas, Rumah Sakit, Covid-19 hingga Klinik. Terlebih selama pandemi Covid-19 ini, dikhawatirkan ada masyarakat yang secara langsung melakukan pemulasaran jenazah yang tidak diketahui ternyata jenazah tersebut terpapar penyakit.

Pemulasaran Jenazah yang harus sesuai SOP dan protokol kesehatan yaitu seperti pemulasaran jenazah penyakit menular, pemulasaran Jenazah Covid-19, dan pemulasaran jenazah infeksius. Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten menghadirkan narasumber Kanina Sista, dokter spesialis forensik Rumah Sakit RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten. Pelatihan dimulai sejak hari Kamis (11/6), dan diadakan setiap hari selasa dan kamis di Pendopo Pemerintah Kabupaten Klaten.


Pada Rabu (17/6) Kanina Sista, mengatakan semua jenazah infeksius ada protokol khusus, meskipun jenazah semua pasien yang disuspek ke arah covid 19 dan belum tahu hasil labnya, seperti ODP, PDP, atau penyakit lain. Lebih baik pemulasarannya Covid-19 daripada tahu setelah hasil lab. Diberi batas waktu pula jenazah Covid-19, empat jam harus sudah selesai harus sudah dimandikan disholatkan dan harus sudah dikuburkan.

“Apabila ada meninggal mendadak di Desa atau dirumah maka harap lapor bidan desa terlebih dahulu, lalu jika bidan sudah menscreening dan menanyakan kepada keluarga misalkan ada kearah Covid-19. Mobilitas yang tinggi berpergian keluar kota ataupun yang lainnya, maka bidan akan segera menghubungi puskesmas atau rumah sakit agar tim medis ” Jelas Kanina.

Pada pelatihan tersebut Kanina menjelaskan langkah dan mempraktekkan bersama peserta pelatihan bagaimana melakukan pemulasaran jenazah yang infeksius sesuai protokol kesehatan. Bertujuan agar ketika di desa ada jenazah infeksius, peserta atau perwakilan yang hadir mampu mengkondisikan di wilayah.  Pelatihan langsung menggunakan alat seperti layaknya pemulasaran jenazah seperti Guling yang diumpamakan menjadi jenazah, menggunakan masker, sarung tangan, plastik, kain kafan dan lainnya. 

Dalam pemakaman jenazah Kannia juga menjelaskan peti tidak boleh dibuka dan harus segera di kuburkan dan boleh diadakan pemberkatan atau do’a tetapi harus memperhatikan protokol kesehatan. Memakai masker dan social distancing.

“Tujuan pelatihan ini agar tidak terjadi proses transmisi atau penularan penyakit kepada petugas pemulasaran dan pemakaman jenazah. Selain itu agar terjadi pemutusan rantai penularan Covid-19 di masa pandemi Covid-19” Cahyono Widodo Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten


Penulis Diskominfo Klaten

Ir. H. Joko Widodo

Masyarakat disarankan untuk mengenakan masker kain yang dapat dicuci dan dikenakan berkali-kali. Untuk masker medis seperti masker bedah dan N-95 saat ini dipriotiraskan bagi dokter dan paramedis.

Konsultasikan jika mengalami gejala.

Bantu program ini dengan cara konsultasi apabila mengalami gejala, sayangilah keluarga dan saudara anda.