News Details

KABAR BAIK, AJUAN STIMULUS BANTUAN BAGI PELAKU UKM KLATEN DIBUKA LAGI

KLATEN- Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro di Kabupaten Klaten. Pasalnya, mulai tanggal 1 hingga 10 September 2020 para pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Klaten dapat mendaftar bantuan produktif usaha mikro. Bantuan tersebut merupakan upaya pemerintah pusat dalam mendorong para pelaku usaha mikro agar usahanya dapat berjalan kembali di masa pandemi seperti ini.

Para pelaku usaha yang sesuai syarat dapat mendaftar bantuan dengan cara mengumpulkan berkas persyaratan melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Klaten. Barulah kemudian pihak Disdagkop UKM Klaten akan menginput data ke Kementrian Koperasi dan UKM RI.

Dalam surat edaran Disdagkop UKM Klaten tertanggal 31 Agustus 2020, disebutkan bahwa bantuan ini menyasar pada para pelaku usaha mikro yang tidak  sedang menerima kredit perbankan.

Adapun kriteria yang dapat mengajukan bantuan ini adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP elektronik Klaten, memiliki usaha mikro dibuktikan dengan memiliki izin usaha mikro kecil atau surat keterangan domisili usaha dari desa atau kelurahan, dan memiliki rekening bank di bank umum.

“Pendaftaran dibuka kembali mulai tanggal 1 sampai 10 September 2020, pada jam kerja pada Senin-Kamis pukul 8 pagi hingga 3 sore, khusus hari Jumat pukul 8 pagi hingga pukul 11, di Kantor Disdagkop UMKM Klaten” ungkap Kepala Disdagkop UMKM Bambang Sigit Sinugroho, Senin (31/8).

Dikatakannya, meskipun demikian apabila nantinya terdapat informasi dari Kementrian Koperasi dan UKM RI bahwa pendaftar telah memenuhi kuota, maka pendaftaran akan ditutup dan pendaftaran tidak bisa dilayani. Maka kemudian, pihaknya meminta agar para pelaku usaha mempersiapkan dengan teliti berkas-berkas yang diperlukan.

“Pemohon yang memenuhi syarat agar datang sendiri ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten untuk daftar membawa syarat-syarat tersebut” imbuhnya.

Dijelaskannya, syarat-syarat yang harus dibawa meliputi meliputi surat pernyataan, fotocopy KTP satu lembar, fotocopy Kartu Keluarga satu lembar, fotocopy buku rekening bank sesuai dengan nama pemohon satu lembar, fotocopy print out buku rekening dari bank sebanyak satu lembar, fotocopy izin usaha satu lembar atau Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan bagi yang belum mempunyai izin usaha sebanyak satu lembar, dan lampiran foto usaha atau foto produk.

Setelah memenuhi syarat dan melengkapi berkas tersebut, pengusul dapat menyerahkan berkas tersebut ke Disdagkop UKM. Surat edaran dari Disdagkop UKM beserta format contoh surat pernyataan dapat diunduh di laman www.klatenkab.go.id di bagian pengumuman.

Tim Pemberitaan Diskominfo Klaten

Ir. H. Joko Widodo

Masyarakat disarankan untuk mengenakan masker kain yang dapat dicuci dan dikenakan berkali-kali. Untuk masker medis seperti masker bedah dan N-95 saat ini dipriotiraskan bagi dokter dan paramedis.

Konsultasikan jika mengalami gejala.

Bantu program ini dengan cara konsultasi apabila mengalami gejala, sayangilah keluarga dan saudara anda.