News Details

LEWAT VIDCOM PEMERINTAH JELASKAN 11 KLASTER UU CIPTA KERJA

KLATEN- Pemerintah Pusat melalui sejumlah kementerian menggelar rapat koordinasi penjelasan terkait pokok-pokok substansi dan penyiapan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja dengan seluruh unsur pimpinan daerah secara virtual, Rabu (14/10).

Dari Ruang Vidcon Pemkab Klaten, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klaten Sujarwanto Dwiatmoko bersama Forkopimda Klaten dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Klaten mengikuti rapat koordinasi tersebut. Sejumlah kementerian memberikan arahan dan gambaran terkait UU Cipta Kerja agar pemerintah daerah memiliki pemahaman. 

Setidaknya ada 11 klaster yang tertuang dalam undang-undang tersebut meliputi: peningkatan ekosistem investasi, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dukungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi pemerintahan pusat dan percepatan PSN, adminsitrasi pemerintahan, dan pengenaan sanksi.

Sementara itu, Penjabat Sementara Bupati Klaten Sujarwanto Dwiatmoko mengungkapkan bahwa dalam rapat koordinasi tersebut pemerintah daerah diberikan penjelasan terkait UU Cipta Kerja dan latar belakang yang mendasarinya. 

Usai rapat koordinasi tersebut dilakukan, Pjs Bupati Klaten langsung menggelar rapat terbatas dengan Forkopimda dan sejumlah SKPD.

“Sikap yang tadi di evaluasi kemendagri dan menteri-menteri yang lain, dijelaskan tentang latar belakang lahirnya omnibus law, kepentingannya adalah kita memiliki persoalan terkait angkatan kerja, bonus demografi harus memberikan ruang bagi angkatan kerja” Ungkapnya usai mengikuti rapat.

Ia menambahkan, sekarang harus ada pemikiran strategis tentang  bagaimana menciptakan peluang kerja dan juga mengatasi perosolan tentang kesulitan berusaha dan perizinan.

“Makanya ini yang perlu dipahamkan bersama, tadi sudah dijelaskan agar didiseminasikan di tingkat daerah, tadi sudah saya jelaskan langkah-langkah bagaimana kita menjelaskan kepada masyarakat” Pungkasnya.

Sebagai informasi, rapat koordinasi tersebut diikuti beberapa kementerian tersebut antara lain Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja, Menteri LHK, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri ATR/BPN, termasuk melibatkan TNI, Polri, dan BIN.


Tim Pemberitaan Diskominfo Klaten

Ir. H. Joko Widodo

Masyarakat disarankan untuk mengenakan masker kain yang dapat dicuci dan dikenakan berkali-kali. Untuk masker medis seperti masker bedah dan N-95 saat ini dipriotiraskan bagi dokter dan paramedis.

Konsultasikan jika mengalami gejala.

Bantu program ini dengan cara konsultasi apabila mengalami gejala, sayangilah keluarga dan saudara anda.