Klaten – Polres Klaten bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten dan Satpol PP Klaten meningkatkan intensitas operasi gabungan di wilayah perbatasan. Kegiatan tersebut sebagai screening kendaraan dengan plat luar kota.
Kegiatan yang merupakan bagian dari tindak lanjut aturan peniadaan mudik lebaran 2021 tersebut difokuskan di dua pintu masuk Kabupaten Klaten, Prambanan dan Tegalgondo. Operasi tersebut efektif digelar sejak 22 April 2021.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu menyampaikan dalam operasi tersebut, setiap kendaraan dengan plat luar kota khususnya roda empat diberhentikan untuk menjalani pemeriksaan. Di antaranya identitas pengendara dan penumpang serta barang bawaan.
“Hal ini merupakan langkah antisipasi masyarakat yang masih nekat mudik, khususnya masuk ke wilayah Klaten. Petugas akan menanyakan identitas yang bersangkutan serta tujuan perjalanan,” paparnya, Senin (3/5/2021).
Setiap pengendara luar kota yang terjaring razia, diwajibkan mengikuti pemeriksaan swab antigen yang disediakan Polres Klaten. Selanjutnya hasil swab antigen tersebut hanya berlaku sekali sebagai bukti melewati pos penyekatan dan tidak dapat digunakan untuk peruntukan lain. Pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang nekat melakukan mudik lebaran di antaranya dengan meminta yang bersangkutan untuk putar balik kembali ke daerah asal.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19. Sekaligus menindaklanjuti aturan peniadaan mudik dari pemerintah,” katanya.
Edy menjelaskan kegiatan penyekatan secara selektif prioritas ini akan terus dilakukan hingga berakhirnya Operasi Ketupat. Pihaknya juga telah menyiapkan 3 Pospam dan 1 Posyan untuk mendukung kegiatan tersebut.
“Lebaran tidak harus mudik, apalagi dengan kondisi pandemi seperti saat ini. Mohon masyarakat bersabar, manfaatkan teknologi seperti video call untuk melepas rindu,” ungkapnya.
Sementara Pemkab Klaten menginstruksi kepada setiap pemerintah desa untuk kembali mengaktifkan satgas pengendalian Covid-19. Satgas tersebut juga bertugas untuk mencegah masyarakat yang nekat mudik ke kampung halaman.
“pemdes diminta proaktif menggerakan satgas pengendalian Covid-19 tingkat desa untuk menindaktegas warganya yang nekat mudik. Di antaranya dengan meminta menempati tempat karantina selama 5 x 24 jam,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito.
Tim Pemberitaan Diskominfo Klaten