KLATEN - Semenjak Kabupaten Klaten berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 pada April 2020 silam, tercatat hingga awal Bulan Agustus (03/08) sebanyak 89 pasien Covid-19 Klaten telah berhasil sembuh dari virus yang menyerang organ pernapasan tersebut. Meskipun demikian, penambahan kasus masih terjadi hingga hari ini, data terkini menunjukan jumlah kumulatif pasien positif di Klaten mencapai 144 orang.
Dijelaskan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Cahyono Widodo bahwa per hari ini (3/8) masih ada 48 pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan, dan bahkan sudah ada 7 warga Klaten yang meninggal dunia terpapar virus tersebut.
Cahyono menyebutkan bahwa pada hari ini terdapat penambahan kasus Covid-19 dan pasien sembuh.
“Saat ini terdapat dua pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh, serta ada penambahan satu orang terkonfirmasi positif Covid-19. Pasien sembuh berasal dari Bayat dan Cawas. Sedangkan pasien terkonfirmasi positif baru berasal dari Wonosari” Jelas Cahyono
Kedua pasien sembuh tersebut, Jelas Cahyono, satu diantaranya sembuh usai menjalani isolasi mandiri dibawah pemantauan desa dan Puskesmas Bayat Klaten. Yaitu laki-laki (24)berinsial AAH. Selain itu, satu pasien sembuh berasal dari Cawas yaitu perempuan berinsial S (25) yang sebelumnya dirawat di RSUD dr. Moewardi Surakarta.
Sementara itu, terdapat satu lagi kasus positif covid-19 baru dari Wonosari Perempuan berinsial GK (30) yang bekerja di Boyolali. Kini pasien sedang menjalani isolasi mandiri dibawah pemantauan tim medis.
“Dengan adanya penambahan ini, masyarakat diharapkan lebih disiplin menaati protokol kesehatan yang berlaku. Tetap berada di rumah, jika terpaksa keluar rumah wajib menggunakan masker, hindari kerumunan, dan terapkan pola hidup bersih dan sehat” pesan Cahyono pada masyarakat.
Sebagai informasi, sehari sebelumnya pada Minggu (02/08), sebanyak empat pasien dinyatakan sembuh dari virus tersebut. Antara lain pasien SG (83) dari Bayat, NR (28) dari Prambanan, AH (29) dan RAH (7) dari Polanharjo. Meskipun mereka sudah diperbolehkan pulang namun harus melakukan isolasi mandiri minimal 7 hari.
Penulis Tim Pemberitaan Diskominfo Klaten