News Details

TAK BERMASKER, 37 PENGENDARA HARUS RELA DITILANG

KLATEN- Pemberlakuan tilang masker, bagi yang tidak menggunakan masker hari pertama dimulai pagi ini Rabu (01/07) di persimpangan Bramen. “Total ada 37 orang kena tilang, diantaranya pengendara ber-KTP dan Dua Orang Pelajar yang nantinya datanya akan diserahkan ke sekolah masing-masing. Masih ada Enam Orang yang belum kembali dan memakai masker, bisa mengambil KTPnya di Kantor Satpol PP Klaten” jelas Lina Oky petugas tilang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten.

Gugus Tugas PP Covid-19 Klaten yang terdiri dari TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Klaten, dan Relawan ikut serta bertugas menilang pengendara yang belum menggunakan masker. Tilang masker akan dilakukan secara rutin, tidak hanya di Persimpangan Bramen tetapi di titik keramaian lainnya.

Sri Mulyani Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Klaten langsung turun ke lapangan untuk ikut menilang masyarakat atau pengendara yang tak mengindahakan protokol Covid-19 yaitu tidak memakai makser. Salah satu yang ditilang Sri Mulyani adalah Edri Noviyanto (29), asal Sleman yang hendak pergi ke Solo.  “Mulai 1 Juli 2020 diberlakukan tilang masker. Bagi masyarakat yang masuk atau keluar Kota Klaten ataupun masyarakat Klaten yang tidak pakai masker KTPnya ditahan. Maka harus Tetap Pakai Masker, agar KTPnya bisa dikembalikan” Ungkap Sri Mulyani saat menilang dan memeriksa KTP salah satu pengendara truk dari luar kota. 

Edri mengaku biasanya bawa masker, tetapi saat pemeriksaan masker ini Edri tidak membawa karena maskernya kotor. Edri tidak mempermasalahkan dirinya ditilang karena demi kesehatan dirinya sendiri, dan tidak membahayakan orang lain. Meskipun sudah mengakui kesalahannya, Edri harus menerima risiko KTP ditahan dan Edri harus mencari masker dahulu, agar KTPnya bisa kembali.

Tak hanya itu tilang masker perdana ini selain di persimpangan Bramen juga dilakukan di Pasar Pedan. Sri Mulyani menyampaikan di kabupaten Klaten ini angka kedisiplinan sudah bagus, terbukti di persimpangan Bramen dalam waktu satu setengah jam, dengan kondisi lalu lintas yang padat hanya kurang lebih tiga puluh orang yang ditilang.

Tilang masker perdana ini, kebetulan di pasar Pedan juga digelar tilang masker ada sejumlah 18 orang yang kena tilang. Jadi patut diapresiasi karena masyakarat sebagian besar sudah taat dengan protokol Covid-19. Sri Mulyani berpesan kepada masyarakat harus tetap memakai masker saat keluar rumah, selalu terapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Penulis Diskominfo Klaten

Ir. H. Joko Widodo

Masyarakat disarankan untuk mengenakan masker kain yang dapat dicuci dan dikenakan berkali-kali. Untuk masker medis seperti masker bedah dan N-95 saat ini dipriotiraskan bagi dokter dan paramedis.

Konsultasikan jika mengalami gejala.

Bantu program ini dengan cara konsultasi apabila mengalami gejala, sayangilah keluarga dan saudara anda.