News Details

Tekan Kurva Covid, Tempat Wisata Ditutup Saat Akhir Pekan

KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menutup seluruh tempat wisata pada Sabtu-Minggu (19-20/6/2021). Hal ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 di Kota Bersinar.


Penutupan tersebut berlaku untuk seluruh obyek wisata yang ada di wilayah Klaten, mulai dari wisata religi, budaya, hingga wisata tirta. Kebijakan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 443.5/129 tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Dalam butir Q poin 6 disebutkan untuk semua daya tarik wisata ditutup pada akhir pekan di minggu pertama dan ketiga.


Kepala Dinas Pariwisata Budaya Pemudan dan Olahraga, Sri Nugroho mengatakan penutupan tersebut berlaku hingga masa perpanjangan PPKM berbasis mikro berakhir. Selebihnya peraturan lama seperti pembatasan kapasitas pengunjung hanya 30 persen tetap berlaku.


"Kondisi saat ini menjadi perhatian bersama agar penyebaran Covid-19 di Klaten dapat dikendalikan. Kebijakan ini juga diterapkan agar tidak muncul klaster penularan baru dari tempat wisata," ungkapnya, Sabtu (19/6/2021).


Adapun perpanjangan PPKM berbasis mikro, dalam edaran Bupati Klaten disebutkan berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni mendatang. Kebijakan tersebut akan kembali dievaluasi sesuai perkembangan epidemologis dan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.


Penutupan destinasi wisata juga dilakukan oleh PT TWC Borobudur Prambanan dan Ratu Boko. Pada akun Instagram resminya TWC menutup wisata Candi Prambanan selama 2 hari. Hal ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam penanggulangan Covid-19.


Tim Pemberitaan Diskominfo Klaten

Ir. H. Joko Widodo

Masyarakat disarankan untuk mengenakan masker kain yang dapat dicuci dan dikenakan berkali-kali. Untuk masker medis seperti masker bedah dan N-95 saat ini dipriotiraskan bagi dokter dan paramedis.

Konsultasikan jika mengalami gejala.

Bantu program ini dengan cara konsultasi apabila mengalami gejala, sayangilah keluarga dan saudara anda.