KLATEN- Pelaku usaha mikro kecil di Kabupaten Klaten bisa memperoleh bantuan produktif sebesar 2,4 juta rupiah untuk mendorong keberlangsungan usahanya. Bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) RI tersebut menyasar para pelaku usaha mikro yang terdampak dengan adanya pandemi ini di berbagai daerah.
Pelaku usaha harus memenuhi kriteria dan melengkapi persyaratan barulah kemudian berkas pendaftaran diajukan melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Klaten.
Perlu diingat, pelaku usaha dapat mengajukan berkas tersebut sampai dengan Rabu 19 Agustus 2020 di Kantor Disdagkop UKM Kabupaten Klaten. Apabila nantinya terdapat informasi lebih lanjut mengenai waktu pengajuan, akan diinformasikan oleh Disdagkop UKM.
“Ini dari program Pemerintah Pusat bahwasanya pemerintah memberikan bantuan uang untuk pelaku usaha mikro kecil supaya mereka bisa bergerak kembali karena adanya pandemi ini. Adapun bantuannya sebesar 2,4 juta untuk perorangnya (pengusul)”ujar Kepala Disdagkop UKM Klaten Bambang Sigit Sinugroho saat berbincang-bincang Selasa pagi, (18/8)
Pihaknya menyebutkan bahwa pelaku usaha yang mengajukan bantuan usaha mereka harus memiliki usaha dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.
Adapun berkas yang perlu disiapkan meliputi fotocopy KTP satu lembar, fotocopy Kartu Keluarga satu lembar, fotocopy buku rekening bank sesuai dengan nama pemohon satu lembar, fotocopy print out dari bank nominal saldo dibawah 2 juta sebanyak satu lembar, fotocopy izin usaha satu lembar atau Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan bagi yang belum mempunyai izin usaha sebanyak satu lembar, dan lampiran foto usaha atau foto produk.
Setelah memenuhi syarat dan melengkapi berkas tersebut, pengusul dapat menyerahkan berkas ke Disdagkop UKM hingga Selasa (18/8) pada jam kerja. Nantinya berkas akan dikumpulkan bersamaan dengan blangko surat pernyataan yang sudah disediakan petugas.
Bambang menyebutkan bahwa sebelum pihaknya menerbitkan surat edaran resmi, beberapa masyarakat sudah menyampaikan berkas persyaratan di dinasnya. Pihaknya menyebutkan bahwa dinasnya tidak mematok kuota khusus, karena mengacu pada kuota nasional sebesar 12 juta sasaran. Dikatakannya sampai saat ini (Senin pagi, 18/8) sudah ada sedikitnya 1594 pelaku usaha di Klaten yang telah mengusulkan bantuan tersebut.
“Kami membuat edaran sejak Jumat tanggal 14 Agustus karena kami baru menerima peraturannya dari pusat sehari sebelumnya, kami langsung buat edaran pada masyarakat Klaten, lewat camat, kades dan sebagainya. Tidak ada kuota, silahkan para pelaku usaha sesuai kriteria yang membutuhkan bantuan, segera untuk mendaftarkan” Ujarnya
Pihaknya menyebutkan bahwa yang nantinya akan melakukan penyeleksian layak tidaknya penerima bantuan usaha ini dari Kementrian Koperasi dan UKM RI.
Terpisah, berdasarkan rilis resmi Kementerian Koperasi dan UKM (12/8), Menteri Teten Masduki menyebutkan bahwa mereka yang berhak menerima bantuan tersebut yakni para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
Selain itu terdapat catatan persyaratan diantaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul diantaranya bisa melalui dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM di daerah. Program ini akan dimulai pada 17 Agustus 2020 dengan skema berupa uang dengan nilai bantuan Rp2,4 juta tiap pelaku usaha mikro yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.
Tim Pemberitaan Diskominfo Klaten