KLATEN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tidak melarang pelaksanaan Tirakatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Meskipun demikian, dengan masih banyak terjadinya penularan Covid-19 di Kabupaten Klaten, masyarakat diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat menggelar tirakatan.
Arahan dari Pemkab Klaten tersebut tidak lain merupakan upaya untuk melindungi masyarakat agar tidak terjadi penularan virus tersebut. Sehingga masyarakat tetap dapat memperingati HUT Ke -75 RI secara khidmat dan aman sesuai protokol pencegahan Covid-19.
Keputusan terkini terkait Tirakatan, tertuang dalam Surat Edaran No 003/ 483 /01 perihal malam tirakatan dalam Rangka HUT Ke-75 RI dengan protokol kesehatan, tanggal 10 Agustus 2020. Surat edaran terbaru tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten tertanggal 30 Juli 2020 sebelumnya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada prinsipnya kegiatan Tirakatan HUT Ke-75 RI masih dapat dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa ketentuan” jelas Sekda Kabupaten Klaten Jaka Sawaldi atas nama Bupati Klaten Sri Mulyani seperti yang tertuang dalam surat edaran tersebut, Senin (10/8).
Adapun beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, bahwa kegiatan Tirakatan bisa dilakukan tetapi harus menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19. Selain itu, pembatasan jumlah peserta harus dilakukan, termasuk membatasi kehadiran anak-anak dan lansia.
Disebutkan, Tirakatan dilaksanakan secara sederhana dengan acara yang ringkas dan singkat serta tanpa hiburan yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Berdasarkan koordinasi dan informasi dari beberapa wilayah kecamatan, sebagian warga masyarakat berharap agar tetap dapat melaksanakan kegiatan Tirakatan HUT Ke-75 RI” jelasnya dalam surat edaran tersebut.
Informasi tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh Camat di Kabupaten Klaten.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Klaten hingga Senin (10/8) jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Klaten secara kumulatif telah mencapai 161 orang. Penambahan kasus di Kabupaten Klaten pun masih terjadi di berbagai kecamatan. Masyarakat diminta untuk semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan agar tak tertular Covid-19
Tim Pemberitaan Diskominfo Klaten